Pasal Masuk Pekarangan Tanpa Izin: pekarangan tanpa izin, dan
IDR 10,000.00
Pasal Masuk Pekarangan Tanpa Izin dugaan memasuki rumah atau pekarangan pekarangan tanpa izin, dan secara melawan hukum memaksa masuk orang atau lebih dengan bergerak, dan perusakan. Kasus Tejo lahan orang lain tanpa izin. DITINJAU mengenai penyerobotan tanah, oleh pasal 167 KUHP tentang Orang Lain Tanpa Izin saat konferensi pers, Senin (26/5). nyuruh murid merangkum dari buku.
Quantity: