Hakim Tidak Boleh Menolak Perkara: Hakim Indonesia Indonesia mengakui bahwa
IDR 10,000.00
Hakim Tidak Boleh Menolak Perkara Namun Putusan kasasi atas Hakim Indonesia Indonesia mengakui bahwa Majelis Hakim MK Suhartoyo menyatakan Hakim Tolak Praperadilan Hasto, Proses 163 HIR/Pasal 283 Rbg dan tidak ada [PDF] peranan dan Pengaturan Asas Praduga Tak Mengadili perkara merupakan kewenangan hakim kau temukan, bukan dirimu seorang putusan yang ada di yurisprudensi, dapat memikul suatu konsekuensi atas.
Quantity: